Bandar Lampung: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di era modern melalui transformasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis untuk menjawab tantangan global sekaligus memastikan lulusan memiliki kompetensi yang terukur, relevan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Transformasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh substansi pembelajaran yang berorientasi pada capaian nyata mahasiswa.
Kegiatan ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam agenda penyamaan persepsi dan asesmen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis OBE yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu UIN Raden Intan Lampung pada 20–23 April 2026. Dalam forum tersebut, para peserta mendapatkan penguatan terkait konsep OBE, mulai dari perumusan capaian pembelajaran lulusan (CPL), penyusunan CPMK, hingga teknik asesmen yang terstruktur dan sistematis. OBE sendiri menekankan pendekatan “backwards design”, yakni merancang pembelajaran dimulai dari capaian akhir yang diharapkan.
Sekretaris Program Studi Hukum Keluarga, Rudi Santoso, M.H.I., M.H., menegaskan bahwa transformasi kurikulum ini merupakan momentum penting untuk menyelaraskan visi akademik dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa melalui pendekatan OBE, setiap mata kuliah tidak lagi sekadar menyampaikan materi, tetapi dirancang secara sistematis untuk memastikan mahasiswa benar-benar mencapai kompetensi tertentu yang telah ditetapkan. Menurutnya, hal ini juga akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembelajaran.
Senada dengan itu, Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Muhammad Jayus, M.H.I., menekankan pentingnya sinergi antar dosen dalam mengimplementasikan kurikulum berbasis OBE. Ia menyebut bahwa keberhasilan OBE tidak hanya terletak pada dokumen kurikulum, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan di dalam kelas, mulai dari metode pembelajaran, strategi evaluasi, hingga penyusunan instrumen penilaian yang valid, reliabel, dan objektif. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam konteks nyata.
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa transformasi kurikulum berbasis OBE merupakan keniscayaan di tengah dinamika pendidikan tinggi saat ini. Ia menegaskan bahwa Fakultas Syariah mendukung penuh setiap program studi untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pembelajaran. Menurutnya, OBE menjadi jembatan penting dalam memastikan lulusan tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan praktis dan integritas moral yang kuat.
Melalui langkah ini, Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Raden Intan Lampung optimistis mampu mencetak lulusan yang tidak hanya kompeten di bidang hukum keluarga Islam, tetapi juga siap bersaing di tingkat nasional maupun global. Transformasi kurikulum berbasis OBE diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun pendidikan yang lebih berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada masa depan. (Tim Humas HK)






