Prodi Hukum Keluarga UIN Raden Intan Lampung Perkuat Tata Kelola Akademik melalui Updating Data PDDikti 2026

Bandar Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola akademik berbasis data. Hal ini tercermin melalui kegiatan Updating Data Akademik Dua Semester yang digelar pada Kamis, (23/04/2026), bertempat di Gedung Academic and Research Center. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akurasi dan validitas data pendidikan tinggi sebagai fondasi pengambilan kebijakan kampus.

Partisipasi aktif ditunjukkan oleh jajaran Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung. Ketua Program Studi Hukum Keluarga, Muhammad Jayus,MHI bersama Sekretaris Prodi Rudi Santoso, MHI., MH hadir langsung mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat sistem pelaporan akademik berbasis PDDikti.

Dalam suasana yang penuh semangat kolaboratif, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memberikan pemaparan komprehensif terkait penguatan tata kelola pelaporan PDDikti tahun 2026. Fokus utama pembahasan mencakup pentingnya akurasi data mahasiswa, dosen, serta kelembagaan sebagai bagian dari single source of truth dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Ketua Prodi Hukum Keluarga, Muhammad Jayus, MHI menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan mutu akademik dan akreditasi program studi. Ia menyampaikan bahwa validitas data di PDDikti memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek, mulai dari layanan akademik mahasiswa hingga penilaian akreditasi institusi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Prodi Rudi Santoso, MHI., MH menambahkan bahwa pengelolaan data yang baik akan mendukung transparansi dan akuntabilitas institusi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola program studi, operator akademik, dan pihak universitas dalam memastikan setiap data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan materi yang disampaikan dalam kegiatan, pelaporan data PDDikti tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator kinerja utama perguruan tinggi. Ketepatan waktu pelaporan, seperti batas akhir semester ganjil pada 30 April, menjadi perhatian penting agar tidak berdampak pada berbagai layanan nasional, termasuk validasi ijazah, beasiswa, hingga rekrutmen kerja.

Lebih jauh, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Sistem PDDikti yang terintegrasi memungkinkan data dimanfaatkan oleh berbagai instansi nasional, seperti kementerian, lembaga akreditasi, hingga dunia industri. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas data akademik memiliki implikasi luas bagi lulusan perguruan tinggi.

Keikutsertaan Prodi Hukum Keluarga dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen untuk terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan sistem pendidikan berbasis digital. Dengan penguatan tata kelola data, diharapkan program studi mampu meningkatkan daya saing lulusan serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung semakin optimis dalam menghadapi tantangan akreditasi dan transformasi pendidikan tinggi di era digital. Sinergi, akurasi data, dan komitmen bersama menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang unggul dan berintegritas. (Tim Humas HK)